Buletin Klien – Peraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No.1 Tahun 2026: Penghapusbukuan, Penghapustagihan, dan Cut Loss

Penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan mekanisme yang penting bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola piutang macet serta aset tidak produktif, termasuk mencegah kerugian yang lebih besar ketika biaya penagihan melampaui potensi pemulihan atau biaya operasional atas aset telah melampui manfaat yang didapat dari aset tersebut. Namun, kekhawatiran akan risiko hukum dari potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas penghapusbukuan dan penghapustagihan dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis dan membuat BUMN mempertahankan piutang atau aset yang tidak lagi produktif.

 

Untuk memberikan kepastian hukum, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan aset kepada Kepala BP BUMN, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan BP BUMN 1/2026. Ditetapkan pada 15 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026, peraturan ini menjadi kerangka terbaru sekaligus menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN 2/2023).

 

Penerbitan Peraturan BP BUMN 1/2026 juga tidak terlepas dari agenda perampingan (streamlining) portofolio BUMN yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui proses likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.1 Per pertengahan Agustus 2026, sekitar 290 dari 1.074 entitas di lingkungan BUMN dilaporkan telah ditutup melalui merger dan likuidasi, dengan target sekitar 300 entitas pada akhir tahun.

 

Melalui buletin klien ini, kami membahas sejumlah ketentuan utama dalam Peraturan BP BUMN 1/2026 serta implikasinya terhadap tata kelola dan pengambilan keputusan korporasi BUMN ke depan.

 

Untuk penjelasan lebih lanjut terkait detail perubahan-perubahan dalam Peraturan BP BUMN 1/2026, silakan akses Buletin Klien kami berikut ini: Buletin Klien Peraturan BP BUMN 1/2026.

 

#WeSpeakYourLanguage

Loading Viewer...

FEATURED LAWYERS

Pramudya A. Oktavinanda
Managing Partner

pramoctavy@umbra.law

Kirana D. Sastrawijaya
Senior Partner

kirana@umbra.law

Ahmad Zakaria
Senior Partner

zaka@umbra.law