Buletin Klien – From Reform to Implementation: Menavigasi Rezim Baru Pengelolaan BUMN
Pada tanggal 24 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025).
Berselang beberapa bulan kemudian, pada tanggal 6 Oktober 2025, Presiden dan DPR kembali melakukan perubahan terhadap kerangka hukum BUMN, melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 16/2025).
Kedua amandemen tersebut membawa perubahan fundamental terhadap struktur kepemilikan, kelembagaan, dan tata kelola BUMN, sehingga pengaturan pelaksana yang memberikan kerangka lebih rinci mengenai implementasi rezim baru tersebut menjadi sangat dinantikan. Kebutuhan tersebut kini dijawab melalui ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (PP 38/2026) pada tanggal 21 Agustus 2026.
Melalui buletin klien ini, kami membahas sejumlah ketentuan utama dalam PP 38/2026 serta implikasinya terhadap tata kelola dan pengambilan keputusan korporasi BUMN ke depan.
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait detail perubahan-perubahan dalam PP 38/2026, silakan akses Buletin Klien kami berikut ini: Buletin Klien PP 38/2026.
#WeSpeakYourLanguage
Loading Viewer...
FEATURED LAWYERS
Pramudya A. Oktavinanda
Managing Partner
Kirana D. Sastrawijaya
Senior Partner
Ahmad Zakaria
Senior Partner




