Buletin Klien – Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024: Penyelarasan Kepatuhan Emiten dan Perusahaan Publik dengan UU P2SK

Pada tanggal 27 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (POJK 45/2024) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penerbitan POJK 45/2024 dilakukan guna memperbarui, mengubah, dan merincikan pengaturan terkait Emiten dan Perusahaan Publik. Regulasi ini hadir untuk memberikan panduan yang lebih terintegrasi bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan baru sekaligus mendorong efisiensi dalam implementasi UU P2SK.

 

Artikel ini mengupas poin-poin utama dalam POJK 45/2024, seperti perubahan dan perincian ketentuan mengenai jangka waktu pernyataan pendaftaran, pelaksanaan buyback, hingga batas waktu penyampaian keterbukaan informasi material. Dengan memahami perubahan ini, Emiten dan Perusahaan Publik dapat memastikan kepatuhan dan keberlanjutan bisnis di tengah lanskap regulasi yang terus berkembang.

 

Selengkapnya mengenai uraian lengkap dari poin penting pengaturan POJK 45/2024, dapat diakses melalui tautan berikut: Buletin Klien POJK 45 Tahun 2024

 

#WeSpeakYourLanguage

FEATURED LAWYERS

Ahmad Zakaria
Senior Partner

zaka@umbra.law