Buletin Klien – Konsepsi Kerugian Anak Perusahaan BUMN/BUMD dan Pengecualiannya dari Kerugian Negara

Isu kerugian BUMN dan anak perusahaannya sebagai bagian dari kerugian negara yang berujung pada tindak pidana korupsi kerap menjadi momok bagi manajemen BUMN yang bersangkutan dikarenakan kerugian negara tidak pernah didefinisikan secara lugas dan sering kali penegak hukum mencampuradukkan isu kesalahan pengambilan keputusan bisnis dengan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan iktikad buruk yang sarat benturan kepentingan.

Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 tahun 2020 beserta Putusan Mahkamah Agung terkait kasus tindak pidana korupsi atas mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) memberikan titik terang dan menambahkan kepastian hukum bagi manajemen BUMN/BUMD dan anak perusahaannya dalam pengambilan keputusan bisnis dengan menjelaskan: (i) kriteria-kriteria untuk mengecualikan kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD dari kerugian negara, dan (ii) konsepsi business judgment rule sebagai pengecualian dari tindak pidana atas keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian bagi suatu perusahaan.

Penjelasan lebih rinci dapat dibaca dalam Buletin Klien kami berikut: Client Alert Kerugian BUMN/BUMD yang Tidak Termasuk Kerugian Negara.pdf

Mengingat krusialnya isu ini, dalam waktu dekat, UMBRA akan menyelenggarakan seminar terkait materi-materi di atas bagi klien-klien kami. Stay tuned!

#wespeakyourlanguage

 

Client Alert – Kerugian BUMN BUMD Yang Tidak Termasuk Kerugian Negara