Buletin Klien – Peraturan Baru Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Prakata

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan melalui Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020). Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodir perkembangan hukum dan dinamika praktik yang terjadi dalam kurun waktu hampir 11 tahun sejak diterbitkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, beserta Peraturan No. IX.E.1 yang merupakan lampirannya (Peraturan IX.E.1).

 

Dengan ditetapkannya POJK 42/2020, Peraturan IX.E.1 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepenuhnya pada tanggal 21 Oktober 2020 mendatang. Namun demikian, terdapat 2 ketentuan dalam POJK 42/2020 yang mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2020.

 

Adapun perubahan-perubahan penting yang dibawa POJK 42/2020 tersebut akan kami kupas dalam buletin ini.

Ketentuan-Ketentuan Penting

A. Transaksi Afiliasi

1. Definisi Afiliasi dan Transaksi Afiliasi

 

Untuk mengetahui definisi “Afiliasi” tidak perlu lagi melakukan rujukan silang ke UUPM karena dalam POJK 42/2020 definisi tersebut telah dicantumkan. POJK 42/2020 juga mendefinisikan Transaksi Afiliasi menjadi lebih luas dari sebelumnya. Tidak hanya aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan secara langsung dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi, setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Afiliasi juga dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi. Sayangnya, POJK 42/2020 tidak menegaskan apa yang dimaksud dengan transaksi untuk kepentingan Afiliasi dan hal ini dapat menimbulkan multi interpretasi dalam pelaksanaannya.

 

Sebagai catatan, definisi lengkap dari Transaksi Afiliasi yang baru adalah sebagai berikut: “setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.”

 

Merujuk pada definisi di atas, POJK 42/2020 juga menjadikan transaksi dengan ‘Pengendali’ dan ‘Afiliasi dari Pengendali’ sebagai Transaksi Afiliasi. Adapun yang dimaksud dengan ‘Pengendali’ dalam kaitannya dengan Transaksi Afiliasi merujuk pada definisi yang sama dengan yang diatur dalam POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

 

(a) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

 

Lebih lanjut, lingkup Transaksi Afiliasi juga diperluas dalam penjelasan Pasal 2 POJK 42/2020, antara lain:

 

(a) penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
(b) pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukar-menukar aset atau segmen operasi;
(c) perolehan, pelepasan, dan/atau penggunaan jasa;
(d) sewa-menyewa aset;
(e) pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya;
(f) penjaminan aset perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali atas pinjaman dari pihak lain; dan
(g) pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee).

 

Dengan adanya penggunaan kata “antara lain”, cakupan transaksi menjadi sangat luas dan tidak hanya terbatas pada 7 macam transaksi di atas.

 

2. Kewajiban Perusahaan Terbuka terkait Transaksi Afiliasi

 

Merujuk pada Pasal 3 POJK 42/2020, kini perusahaan terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (Prosedur Transaksi Afiliasi).

 

Selain kewajiban untuk memiliki Prosedur Transaksi Afiliasi, untuk pelaksanaan Transaksi Afiliasi, perusahaan terbuka juga wajib (Kewajiban Transaksi Afiliasi):

 

(a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
(b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat;
(c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir d dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
(d) terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam 3 kondisi tertentu, yaitu sebagai berikut:

 

(i) nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;
(ii) Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan terbuka seperti transaksi yang dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan usaha perusahaan
terbuka secara proforma sebesar 80% atau lebih atau transaksi yang dapat menyebabkan perusahaan terbuka mengalami rugi tahun berjalan secara proforma; dan/atau
(iii) melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Perlu dicatat bahwa POJK 42/2020 tidak mengatur mengenai jangka waktu pemeriksaan oleh OJK terhadap suatu usulan Transaksi Afiliasi atau apakah OJK akan memberikan suatu penetapan yang menyatakan bahwa suatu Transaksi Afiliasi tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham independen sebelum Transaksi Afiliasi tersebut dilaksanakan. Akibatnya, akan timbul risiko hukum jika suatu perusahaan terbuka telah melaksanakan suatu Transaksi Afiliasi namun di kemudian hari OJK menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang menurut pertimbangan OJK harus disetujui oleh pemegang saham independen. Dalam hal ini, perusahaan terbuka dapat mempertimbangkan solusi pre-notifikasi kepada OJK sebelum melaksanakan suatu usulan Transaksi Afiliasi.

 

3. Keterbukaan Informasi untuk Transaksi Afiliasi

 

Terdapat penambahan ketentuan mengenai muatan informasi yang harus disampaikan dalam keterbukaan informasi untuk Transaksi Afiliasi, yaitu:

 

(a) ringkasan laporan penilai atas objek transaksi dalam hal perusahaan terbuka menggunakan penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi;
(b) proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan terbuka;
(c) pernyataan direksi bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui Prosedur Transaksi Afiliasi; dan
(d) pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan.

 

4. Pengecualian Transaksi Afiliasi

 

Terhadap pengaturan pengecualian dalam POJK 42/2020, terdapat beberapa perubahan dan tambahan yang dapat dikategorikan menjadi sebagai berikut:

 

(a) Transaksi Afiliasi yang sudah tidak diwajibkan untuk (i) dilaporkan ke OJK, (ii) memiliki Prosedur Transaksi Afiliasi, dan (iii) memenuhi Kewajiban Transaksi Afiliasi:

(i) penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh perusahaan terbuka kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau Pemegang Saham Utama dalam hal Pemegang Saham Utama juga
menjabat sebagai pegawai dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap perusahaan terbuka dan sesuai dengan kebijakan perusahaan terbuka, serta telah
disetujui RUPS; dan
(ii) transaksi perusahaan terbuka dengan pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris perusahaan terbuka tersebut maupun dengan pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan
komisaris perusahaan terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS.

 

(b) Tambahan Transaksi Afiliasi yang tidak diwajibkan untuk (i) memiliki Prosedur Transaksi Afiliasi, dan (ii) memenuhi Kewajiban Transaksi Afiliasi, tetapi harus melapor kepada OJK:

(i) transaksi antara perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan tersebut;
(ii) transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar
negeri;
(iii) transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali;
(iv) transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 tahun;
(v) transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan perusahaan terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka |
pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud; dan/atau
(vi) transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah (yang dimaksud dengan “restrukturisasi”
adalah transaksi restrukturisasi dalam rangka memperbaiki atau mempertahankan kelangsungan usaha dan telah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membawahi perusahaan dalam
pengendalian pemerintah).

 

(c) Tambahan pengecualian-pengecualian khusus:

(i) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu

• Dalam hal perusahaan terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka tidak wajib melakukan Kewajiban Transaksi Afiliasi.
• Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini, Anda dapat merujuk pada Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2020 tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
• Perusahaan terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

(ii) Kegiatan usaha

• Perusahaan terbuka tidak wajib memenuhi Kewajiban Transaksi Afiliasi, jika melakukan Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
• Namun pada awal transaksi harus menjalankan Prosedur Transaksi Afiliasi dan dalam hal terdapat perubahan syarat dan kondisi atas Transaksi Afiliasi yang merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, serta perubahan tersebut berpotensi merugikan perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib kembali melaksanakan Prosedur Transaksi Afiliasi.
• Transaksi Afiliasi berupa kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan perusahaan terbuka. Dalam hal pengungkapan informasi dimuat dalam laporan keuangan tahunan perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.

 

Adapun pengecualian-pengecualian dari Peraturan IX.E.1 yang sudah tidak ditemukan lagi dalam POJK 42/2020 adalah sebagai berikut:

 

(a) Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali;
(b) Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali;
(c) Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.
Transaksi-transaksi lainnya yang dikecualikan dalam Peraturan IX.E.1 yang tidak disebutkan di atas tidak mengalami perubahan ataupun tambahan dalam POJK 42/2020 ini.

 

B. Transaksi Benturan Kepentingan

1. Definisi Benturan Kepentingan dan Transaksi Benturan Kepentingan

 

POJK 42/2020 mempertegas definisi Benturan Kepentingan tersebut dengan adanya penambahan definisi Transaksi Benturan Kepentingan yang berdiri sendiri, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan IX.E.1, menjadi sebagai berikut:

 

(a) Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
(b) Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

 

Dengan adanya definisi baru ini, OJK memperjelas secara tegas bahwa Transaksi Benturan Kepentingan dapat berupa Transaksi Afiliasi dan juga bukan Transaksi Afiliasi. Selain itu, adanya definisi Transaksi Benturan Kepentingan yang berdiri sendiri ini juga memberikan kewajiban dan pengecualian khusus yang berkaitan dengan Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali. Perlu diperhatikan pula, sejalan dengan definisi Transaksi Afiliasi, transaksi menjadi beragam dan tidak terbatas pada transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1.

 

2. Kewajiban terkait Transaksi Benturan Kepentingan

 

Dalam hal terjadi Transaksi Benturan Kepentingan, maka POJK 42/2020 menambahkan kewajiban bagi perusahaan terbuka untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

 

(a) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Benturan Kepentingan kepada masyarakat, dengan tambahan informasi yang wajib dimuat, yaitu sebagai berikut:

(i) dalam hal perusahaan terbuka menggunakan penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan penilai atas objek transaksi, yang wajib memuat hal tambahan yang wajib diungkapkan yaitu asumsi dan kondisi pembatas berkaitan dengan Transaksi Benturan Kepentingan;
(ii) ringkasan laporan penilai mengenai kewajaran transaksi;
(iii) proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan perusahaan terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian;
(iv) rencana perusahaan terbuka, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lainnya, apabila transaksi yang dilakukan merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan;

(b) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
(c) terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Lebih lanjut, pengumuman keterbukaan informasi serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan bersamaan dengan pengumuman RUPS untuk Transaksi Benturan Kepentingan. POJK 42/2020 mengatur tambahan dokumen-dokumen pendukung tersebut, antara lain sebagai berikut.

(a) data perusahaan yang akan diakuisisi atau didivestasi, jika objek transaksi berupa saham, tambahan dokumen pendukung terkait Transaksi Benturan Kepentingan dalam rangka akuisisi atau divestasi tersebut antara lain:

(i) laporan posisi keuangan pembukaan yang telah diaudit, untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan kegiatan usaha;
(ii) laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 tahun terakhir berturut-turut, untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 tahun dan telah melakukan kegiatan usaha; dan
(iii) laporan keuangan yang diaudit yang disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya, untuk perusahaan yang sudah berdiri namun kurang dari 2 tahun dan telah melakukan kegiatan usaha;
jika data-data tersebut belum tersedia bagi publik dan belum terdapat di OJK; dan

(b) dokumen pendukung lainnya, antara lain dokumen perjanjian jual beli.

 

3. Pengecualian Transaksi Benturan Kepentingan

 

Terdapat tambahan jenis Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020 yang mengatur tentang kewajiban menggunakan penilai, kewajiban keterbukaan informasi, dan persetujuan pemegang saham independen. Tambahan atas Transaksi Benturan Kepentingan yang dikecualikan adalah sebagai berikut:

 

(a) transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perusahaan terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000, digunakan nilai yang lebih rendah;
(b) transaksi antara:

(i) perusahaan terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali;
(ii) sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dimaksud; atau
(iii) perusahaan terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan terkendali paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan tersebut;

(c) transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan perusahaan terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud;
(d) transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
(e) Transaksi lain sebagaimana dimaksud pada Bagian A.4 huruf a Buletin ini.
Selain itu, terdapat pengecualian khusus yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan IX.E.I. Berdasarkan Pasal 13 POJK 42/2020, dalam hal perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan terbuka tersebut tidak wajib memenuhi kewajiban dalam Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020. Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu tersebut harus ditetapkan oleh OJK.

 

C. Ketentuan-Ketentuan Penting Lainnya

1. Pengungkapan dan Pelaksanaan Kembali Prosedur Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

 

Perusahan terbuka kini wajib mengungkapkan dalam laporan tahunan mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPS. Perusahaan terbuka juga wajib mengungkapkan hasil pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang telah disetujui pemegang saham independen pada laporan tahunan.

Kemudian apabila Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, perusahaan terbuka wajib:

 

(a) mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
(b) memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut dalam RUPS terdekat.
Kemudian sejalan dengan Peraturan IX.E.1, apabila Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan tersebut akan dilanjutkan pelaksanaannya, perusahaan terbuka wajib mengikuti prosedur dalam POJK 42/2020 dan memperoleh kembali persetujuan RUPS atas pelaksanaan transaksi tersebut.

 

2. Media Pengumuman Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

 

Pengumuman Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan bagi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit di situs web perusahaan terbuka dan situs web bursa efek. Apabila sahamnya tidak tercatat pada bursa efek, maka pengumuman wajib dilakukan melalui paling sedikit di situs web perusahaan terbuka dan 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau situs web yang disediakan OJK yang ketentuannya ditetapkan oleh OJK.

 

Bukti pengumuman di surat kabar sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 hari setelah tanggal pengumuman tersebut.

 

3. Ketentuan lainnya mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

 

Ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Terkendali

 

Apabila Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan dilakukan oleh:

 

(a) Perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, maka perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur pelaksanaan Transaksi Benturan Kepentingan yang diatur dalam POJK 42/2020; atau
(b) Perusahaan terkendali yang merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, maka hanya perusahaan terkendali yang dimaksud yang wajib melakukan prosedur pelaksanaan Transaksi Benturan Kepentingan yang diatur dalam POJK 42/2020.

 

Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan IX.E.1. Adanya tambahan ketentuan ini merefleksikan bahwa lingkup Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ini juga mencakup transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan terkendali yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.

 

Selain itu, POJK 42/2020 juga mewajibkan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan yang merupakan transaksi pengambilalihan perusahaan terbuka untuk memenuhi POJK 42/2020 dan POJK tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

 

Ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi melalui Penawaran Umum

 

POJK 42/2020 mengatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui penawaran umum, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Penawaran Umum.

 

Ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang memenuhi Kriteria Transaksi Material

 

Lebih lanjut, apabila Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material, maka perusahaan terbuka, selain wajib untuk memenuhi kewajiban dalam POJK 42/2020, juga wajib untuk memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 

4. Transaksi lainnya yang wajib tunduk terhadap ketentuan POJK 42/2020

 

Dalam POJK 42/2020 mengatur bahwa terdapat ketentuan penting lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka apabila melaksanakan transaksi-transaksi berikut ini:

 

a. Transaksi lain selain dari Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha
Apabila perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali melakukan transaksi selain Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) POJK 42/2020. Kemudian berdasarkan Penjelasan POJK 42/2020, contoh transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan terbuka, antara lain:

(i) transaksi yang dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan usaha perusahaan terbuka sebesar 80% atau lebih; atau
(ii) transaksi yang dapat menyebabkan perusahaan terbuka mengalami rugi tahun berjalan.
Penambahan ketentuan ini merefleksikan adanya penambahan perlindungan kepada pemegang saham publik terhadap transaksi-transaksi yang akan dilaksanakan oleh perusahaan terbuka dan perusahaan terkendali namun berpotensi mengganggu kelangsungan usaha perusahaan terbuka.
Kami mencatat bahwa dengan tidak spesifiknya pengaturan terkait penentuan “kondisi yang mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perusahaan” maka penentuannya menjadi ranah dari direksi perusahaan terbuka yang dilakukan tentunya dengan memperhatikan kewajiban-kewajiban direksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

b. Transaksi lain selain dari Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang dapat mengganggu kelangsungan usaha

Sebagai kelanjutan dari ketentuan di atas, diatur pula lebih lanjut kondisi dan tipe transaksi yang mengganggu kelangsungan kegiatan usaha yang dilakukan oleh:

(i) Perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, yang dalam hal ini, perusahaan terbuka yang wajib melakukan prosedur pelaksanaan Transaksi Benturan Kepentingan yang diatur dalam POJK 42/2020; atau
(ii) Perusahaan terkendali yang merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, yang dalam hal ini hanya perusahaan terkendali yang dimaksud yang wajib melakukan prosedur pelaksanaan Transaksi Benturan Kepentingan yang diatur dalam POJK 42/2020.

 

c. Ketentuan mengenai Transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan Manajer Investasi

Berdasarkan Pasal 26 POJK 42/2020, apabila perusahaan terbuka melakukan transaksi dengan manajer investasi yang dalam portfolio efek yang dikelolanya terdapat saham perusahaan terbuka tersebut dengan jumlah paling sedikit 20% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, perusahaan terbuka tersebut wajib mengikuti ketentuan dalam POJK 42/2020. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan IX.E.1. Dengan adanya tambahan ketentuan ini maka sejak POJK 42/2020 berlaku, perusahaan terbuka yang melaksanakan transaksi berupa aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang dilakukan bersama dengan manajer investasi wajib memenuhi kewajiban dalam POJK 42/2020, apabila memenuhi kriteria terkait.

Kami melihat hal ini adalah tepat untuk diatur karena dalam praktiknya, meskipun manajer investasi bukan merupakan pemegang saham langsung dari suatu perusahaan terbuka tetapi karena pengelolaan saham yang dilakukan oleh manajer investasi tersebut memiliki suara yang sama dengan pemegang saham utama, keputusan yang diberikan manajer investasi dalam perusahaan terbuka (melalui forum RUPS) juga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dari perusahaan terbuka tersebut.

 

5. Ketentuan Peralihan

 

Berdasarkan Pasal 30 POJK 42/2020, pada saat POJK 42/2020 mulai berlaku, Peraturan IX.E.1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2020. Ketentuan tersebut berlaku bagi semua pasal selain Pasal 7 dan Pasal 13 POJK 42/2020. Khusus untuk Pasal 7 dan Pasal 13 POJK 42/2020 tentang pengecualian bagi perusahaan terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan telah berlaku sejak tanggal POJK 42/2020 diundangkan, yaitu sejak tanggal 1 Juli 2020.

 

D. Ketentuan Sanksi

POJK 42/2020 juga telah menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam POJK 42/2020 berupa:

 

(a) peringatan tertulis;
(b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha;
(d) pembekuan kegiatan usaha;
(e) pencabutan izin usaha;
(f) pembatalan persetujuan; dan
(g) pembatalan pendaftaran.

 

Sanksi administratif di atas dapat dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam POJK 42/2020.
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas, OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK 42/2020.

 

Penutup

 

Walaupun Pasal 7 dan Pasal 13 POJK 42/2020 telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020, ketentuan lainnya dari peraturan ini baru akan berlaku efektif pada tanggal 21 Oktober 2020. Keberlakuan POJK 42/2020 ditujukan untuk menyempurnakan apa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan IX.E.1 dan mengakomodir hal-hal krusial yang belum diatur sebelumnya dalam Peraturan IX.E.1.

 

Dengan berlakunya POJK 42/2020, diharapkan praktik pasar modal di Indonesia dapat berkesesuaian dengan praktik terbaik yang berlaku di pasar modal di negara lain (international best practices), kebutuhan pasar yang dinamis, dan standar internasional. Selain itu, POJK 42/2020 juga merefleksikan adanya peningkatan pengawasan pasar modal yang akan dilakukan oleh OJK yang harus diiringi dengan peningkatan kualitas keterbukaan informasi perusahaan terbuka kepada masyarakat dan peningkatan kualitas penilaian internal yang dilakukan oleh perusahaan terbuka serta afiliasinya dalam melakukan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


Disclaimer:

This newsletter is intended for providing general information on the latest legal and/or regulatory issues. We have no intention to and do not: (i) provide any legal services to, and (ii) establish any client-attorney relationship with, anyone through this newsletter. We do not guarantee the completeness of all opinions stated in the newsletter and we shall not be liable in any way to you for using any materials contained in the newsletter. If you wish to follow up on any legal matter that is being discussed in this newsletter, kindly contact lawyers that are qualified to practice in Indonesia.

No one may use or reproduce, by any means, any media and materials contained in this newsletter without prior approval from UMBRA – Strategic Legal Solutions.

By reading this article or disclaimer, and/or entering into UMBRA’s website, you acknowledge and entirely agree with the content of this disclaimer.