Buletin Klien – Peraturan Baru Otoritas Jasa Keuangan Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Buletin Klien – Peraturan Baru Otoritas Jasa Keuangan Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Setelah hampir 9 tahun sejak Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) No. Kep-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama diterbitkan pada tanggal 28 November 2011, beserta Peraturan No. IX.E.2 yang merupakan lampirannya (Peraturan IX.E.2), pada tanggal 21 April 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) untuk mengakomodir dinamika praktik pasar modal saat ini.

Terdapat beberapa perubahan penting dalam POJK 17/2020 ini sehubungan dengan Transaksi Material, antara lain mengenai ruang lingkup, penambahan kewajiban, batasan nilai, prosedur keterbukaan informasi, dan pengecualian kewajiban terkait Transaksi Material.

Untuk mendapatkan uraian lengkap dari Buletin Klien terkait POJK 17/2020, dapat dilihat dalam buletin kami berikut ini

#StrategicLegalSolutions #NoFirmLikeUs