Buletin Klien – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Buletin Klien – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Menindaklanjuti Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK tentang Relaksasi atas Kewajiban Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham No. S-92/D.04/2020, tanggal 18 Maret 2020 (Surat KEPM) , OJK menerbitkan 2 peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan RUPS secara elektronik yaitu Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) yang mengatur mengenai konsep penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK 16/2020) yang berlaku efektif sejak tanggal 20 April 2020.

Penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan penyelenggaraan RUPS secara elektronik berdasarkan kedua peraturan OJK tersebut di atas dapat dilihat dalam buletin kami berikut ini

#NoFirmLikeUs GetThingsDone