Buletin Klien: Pelaksanaan RUPS Tahunan oleh Perusahaan Terbuka dalam Bencana Covid-19

Buletin Klien: Pelaksanaan RUPS Tahunan oleh Perusahaan Terbuka dalam Bencana Covid-19

Dengan terbitnya Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Relaksasi atas Kewajiban Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham No. S-92/D.04/2020, tanggal 18 Maret 2020, OJK memberikan kebijakan terkait batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan, batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh perusahaan terbuka, dan penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dengan sistem e-RUPS.

Informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat diakses di: Buletin Klien Surat KEPM OJK RUPS

NoFirmLikeUs GetThingsDone