March 17, 2020
In
client
Buletin Klien: (Pembaruan) Fluktuasi Pasar yang Signifikan – OJK Berikan Kemudahan Prosedur Buyback Saham Bagi Emiten
Sehubungan dengan Penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat No. S-89/D.04/2020 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik. OJK memberikan klarifikasi terhadap jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi, serta ketentuan mengenai pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat diakses di: Buletin Klien (Pembaruan) Buyback Saham Perusahaan Terbuka
NoFirmLikeUs GetThingsDone