
Buletin Klien: Fluktuasi Pasar yang Signifikan – OJK Berikan Kemudahan Prosedur Buyback Saham Bagi Emiten
Sejak awal tahun 2020, kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan pasar global yang berimbas pada penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan, salah satunya akibat wabah COVID-19.
Sebagai insentif untuk stimulus perekonomian nasional, pada tanggal 9 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (SEOJK 3/2020). Melalui SEOJK 3/2020, OJK menetapkan kondisi tambahan yang dapat mempermudah Emiten dalam melakukan buyback (pembelian kembali) di mana dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Emiten diizinkan untuk mengadakan pembelian kembali atas sahamnya tanpa melalui prosedur RUPS dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini dapat diakses di: Buletin Klien Buyback Saham Perusahaan Terbuka
NoFirmLikeUs GetThingsDone