
Buletin Klien: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/12/2019
Pada tanggal 16 Desember 2019, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN 08/2019) yang menggantikan dan mencabut secara keseluruhan Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2008 sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Terdapat beberapa hal penting dalam Permen BUMN 08/2019 ini yang akan mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa pada BUMN, antara lain: adanya kepastian lingkup pengadaan barang dan jasa (termasuk sumber dana), perluasan definisi anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi BUMN, ketentuan mengenai TKDN, serta ketentuan mengenai penunjukan langsung dan pengadaan langsung. Peraturan ini merupakan terobosan baru dari Kementerian BUMN guna meningkatkan daya saing, sinergi, dan transparansi BUMN dan wajib diimplementasikan dalam waktu 3 bulan sejak pengundangannya.
Untuk mendapatkan uraian lengkap dari Buletin Klien terkait Permen BUMN 08/2019, mohon dapat menghubungi Partner penghubung anda di UMBRA.
#StrategicLegalSolutions #NoFirmLikeUs