Client Alert on Presidential Regulation on Use of Bahasa Indonesia

Client Alert on Presidential Regulation on Use of Bahasa Indonesia

The government of Indonesia issued Presidential Regulation No. 63 of 2019 on the Use of Bahasa Indonesia (PR 63) on 30 September 2019. This long-awaited follow-up to Law No. 24 of 2009 on the State Flag, Language and Coat of Arms, as well as National Anthem (Language Law) might have significant impact on the negotiation, drafting, and execution of Indonesian contracts (namely, any contract involving Indonesian parties) where it is arguable that: (i) a contract between Indonesian entities (including foreign investment companies (PT PMA)) can only be drafted and negotiated exclusively in the Indonesian language, namely Bahasa Indonesia, (ii) a contract with foreign parties cannot explicitly state that the contract is exclusively or predominantly negotiated in a foreign language, and (iii) the Bahasa Indonesia version of any contract involving Indonesian entities must be executed on day one, as opposed to having parties agreeing on a certain future date to have the contract be translated into Bahasa Indonesia.

We set out below the key points of PR 63 which may be of importance to businesses operating in Indonesia or engaging with Indonesian entities.

Please see our newsletter on this here

____________________________________________________________________________________________________________________________

Peraturan Presiden Mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia: Apa Dampaknya Pada Kontrak Berbahasa Asing?

Setelah menunggu satu dekade, pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Perpres 63 berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak yang melibatkan entitas/individu Indonesia, khususnya keharusan untuk menandatangani versi Bahasa Indonesia dari suatu kontrak sejak awal serta menggunakan Bahasa Indonesia dalam perundingan kontrak. Untuk pembahasan yang lebih rinci, silahkan merujuk pada artikel kami, yang tersedia dalam Bahasa Indonesia disini