Setelah melakukan transformasi tata kelola Badan Usaha Negara (BUMN), Pemerintah kembali mengubah kebijakan tata kelola BUMN melalui pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 16/2025).
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 1/2025) telah membawa banyak reformasi penting kebijakan tata kelola BUMN seperti: (i) penguatan paradigma business judgement rule, (ii) pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan (iii) mandat untuk pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pengesahan UU 16/2025 pada 6 Oktober 2025 kembali membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola BUMN antara lain terkait: (i) status penyelenggara negara, (ii) kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK, (iii) transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN); (iv) pembagian kewenangan antara BP BUMN dan BPI Danantara, (v) kepemilikan saham BUMN dan perusahaan holding, dan (vi) perlakuan perpajakan untuk transaksi yang melibatkan BPI Danantara, perusahaan holding, dan entitas di dalamnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait detail perubahan-perubahan dalam UU 16/2025, silakan akses Buletin Klien kami berikut ini: Buletin Klien UU 16/2025
#WeSpeakYourLanguage
FEATURED LAWYERS
Pramudya A. Oktavinanda
Managing Partner
Ahmad Zakaria
Senior Partner
Kirana D. Sastrawijaya
Senior Partner
