Pada tanggal 24 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Revisi UU BUMN). Perubahan signifikan dalam Revisi UU BUMN menjadi babak baru pengelolaan BUMN di Indonesia. Melalui tulisan ini, kami akan membahas hal-hal krusial dalam undang-undang yang telah dinantikan tersebut.
Revisi UU BUMN menjadi gong kelahiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebuah badan hukum dengan modal awal seribu triliun Rupiah yang mendapatkan pelimpahan kewenangan langsung dari Presiden untuk mengelola BUMN. Beberapa muatan krusial lainnya dalam Revisi UU BUMN meliputi:
(i) penguatan paradigma business judgement rule dalam pengelolaan BUMN yang penting untuk melindungi pengambilan keputusan bisnis oleh manajemen BUMN;
(ii) perluasan definisi BUMN sehingga mencakup badan usaha yang terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia;
(iii) pengaturan hak monopoli bagi BUMN dan anak usaha BUMN;
(iv) penugasan khusus bagi BUMN dan anak usaha BUMN; dan
(v) mekanisme penyelesaian sengketa antar BUMN, anak usaha BUMN dan perusahaan terafiliasi BUMN.
Di samping muatan di atas, terdapat berbagai pokok pengaturan lainnya dalam Revisi UU BUMN yang baru saja diterbitkan.
Untuk detail lebih lanjut, silakan akses Buletin Klien – Revisi UU BUMN
#WeSpeakYourLanguage
FEATURED LAWYERS
Pramudya A. Oktavinanda
Managing Partner
Kirana D. Sastrawijaya
Senior Partner
Ahmad Zakaria
Senior Partner
